Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim menerbitkan penetapan penghentian Perintah Penangguhan Sementara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, tidak ditemukan pelanggaran HKI. (2) Penetapan penghentian Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula perintah agar uang jaminan atas barang diserahkan kepada Termohon. (3) Termohon dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pemohon, dalam hal Termohon menderita kerugian melebihi nilai jaminan atas barang yang diserahkan oleh Pemohon. (4) Hakim menerbitkan penetapan yang menguatkan Perintah Penangguhan Sementara apabila berdasarkan pemeriksaan bersama, terjadi pelanggaran HKI. (5) Penetapan yang menguatkan Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat pula perintah agar uang Jaminan atas Barang dikembalikan kepada Pemohon. (6) Hakim dengan penetapan mengubah jumlah nilai jaminan, dalam hal uang jaminan yang disetorkan oleh Pemohon berbeda dengan nilai barang yang ditangguhkan.
Koreksi Anda