Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak Penetapan Penangguhan Sementara diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Atas permintaan Pemohon karena proses pemeriksaan bersama belum selesai, Hakim dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penangguhan untuk paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa penangguhan tahap pertama berdasarkan alasan dan syarat yang dapat diterima oleh Hakim. (3) Perpanjangan Perintah Penangguhan Sementara diajukan oleh Pemohon paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Penangguhan Sementara tahap pertama. (4) Hakim dapat menerbitkan penetapan perpanjangan Perintah Penangguhan Sementara dan perpanjangan uang jaminan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum berakhirnya Perintah Penangguhan Sementara tahap pertama.
Koreksi Anda