Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan menyampaikan Penetapan Perintah Penangguhan sementara kepada Pejabat Bea dan Cukai pada kantor pabean setempat secara elektronik pada hari yang sama dengan pengucapan Penetapan.
(2) Salinan Penetapan disampaikan juga kepada direktur yang melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik.
(3) Pemohon menyerahkan Jaminan Biaya Operasional sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan pada Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI dalam hal penangguhan sementara yudisial.
(4) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jaminan operasional, Pejabat
Bea dan Cukai segera melakukan penundaan sementara pengeluaran atas barang sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
(5) Pejabat Bea dan Cukai harus memberitahukan secara tertulis atau melalui sistem elektronik kepada importir, eksportir, pemilik atau pemegang hak dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai adanya Penetapan Perintah Penangguhan Sementara paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Penetapan.
(6) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dan segera memberitahukan secara tertulis atau melalui sistem elektronik kepada Ketua Pengadilan tentang pelaksanaan Penetapan Perintah Penangguhan Sementara.
Koreksi Anda
