Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Permohonan dilakukan tanpa memanggil dan tanpa dihadiri Termohon.
(2) Hakim mendengarkan keterangan Pemohon.
(3) Hakim mempelajari, memeriksa dan mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup terkait kepemilikan dan dugaan pelanggaran HKI.
(4) Hakim mempertimbangkan besarnya jumlah uang Jaminan atas Barang sebanding dengan nilai barang yang ditangguhkan sementara.
Koreksi Anda
