Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah permohonan didaftarkan dalam buku register, Panitera Pengadilan segera menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan. (2) Ketua Pengadilan menunjuk seorang Hakim untuk memeriksa permohonan. (3) Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN hari sidang. (4) Penyampaian surat permohonan kepada Ketua Pengadilan, penunjukan Hakim dan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada Hari yang sama dengan pendaftaran permohonan. (5) Pemohon atau kuasanya harus hadir pada saat hari sidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda