Pasal 1
Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum atau Hakim Khusus Tata Usaha Negara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Hakim Khusus adalah hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Proses Pemilihan Umum.