Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah adalah proses pemberian sertifikat hakim yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kompetensi, integritas dan pelatihan menjadi hakim ekonomi syariah.
2. Hakim Ekonomi Syariah adalah hakim peradilan agama yang telah bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
3. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung
yang bertugas melakukan seleksi hakim ekonomi syariah.
4. Tim Pengajar adalah tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung
yang bertugas untuk mengajar dalam pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah.
5. Tim Khusus adalah tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung
yang bertugas untuk melakukan analisis kebutuhan pelatihan, menyusun kurikulum, materi ajar, metode pelatihan, serta bahan tes tertulis yang merupakan bagian dari seleksi tahap akhir.