Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah harta kekayaan tergugat tidak dapat mencukupi jumlah kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan, OJK dapat mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset pihak tergugat.
Koreksi Anda
