Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pemeriksaan Gugatan tidak dapat diajukan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan.
Koreksi Anda