Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pada hari sidang pertama Majelis Hakim mengupayakan perdamaian kepada para pihak.
(2) Upaya perdamaian sebagaimana pada ayat
(1) mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
Koreksi Anda
