Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUJK terdiri atas: a. lembaga jasa keuangan meliputi: 1. bank umum; 2. bank perekonomian rakyat; 3. perusahaan efek; 4. dana pensiun; 5. perusahaan asuransi; 6. perusahaan reasuransi; 7. perusahaan pembiayaan; 8. perusahaan pembiayaan infrastruktur; 9. perusahaan modal ventura; 10. lembaga keuangan mikro; dan 11. lembaga jasa keuangan lainnya; b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Koreksi Anda