Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2022 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda