Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 916), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 451 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda