Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1172), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: