Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diajukan secara langsung atau elektronik.
(3) Terhadap putusan Pengadilan yang menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
(4) Permohonan banding ke Mahkamah Agung diajukan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak.
(5) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diterima dan dicatat dalam buku register serta harus diajukan bersama-sama dengan memori banding.
(6) Permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau permohonan yang diajukan melampaui tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5) dinyatakan tidak memenuhi syarat formal melalui surat keterangan Panitera Pengadilan.
(7) Terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dan penetapan tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung tanpa disertai berkas perkara serta kepada para pihak.
(8) Paling lambat 3 (tiga) Hari sejak permohonan banding dicatat, Pengadilan memberitahukan adanya permohonan banding kepada Termohon banding.
(9) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal pemberitahuan kepada Termohon banding, Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding ke kepaniteraan Pengadilan.
(10) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) terlampaui, Panitera Pengadilan memberitahukan kepada para pihak untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage).
(11) Para pihak melakukan inzage paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal pemberitahuan inzage.
(12) Berkas banding dikirim ke Mahkamah Agung paling lambat 25 (dua puluh lima) Hari sejak permohonan banding didaftarkan.
Koreksi Anda
