Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah diucapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan dibacakan dalam persidangan secara langsung atau elektronik. (2) Tahapan persidangan pemeriksaan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah terdiri dari: a. sidang pertama untuk pembacaan permohonan; b. sidang kedua untuk tanggapan; c. putusan sela (jika ada); d. sidang dengan acara pembuktian; dan e. sidang pembacaan putusan. (3) Dalam hal Pemohon setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, permohonan dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Termohon setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon. (5) Terhadap Termohon yang tidak hadir dengan alasan yang sah dalam sidang pertama, Termohon dipanggil sekali lagi disertai lampiran permohonan guna memberikan hak bagi Termohon untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang kedua. (6) Dalam hal Termohon setelah dipanggil tidak hadir dalam sidang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Termohon dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan Pemohon. (7) Sidang dengan acara pembuktian diberi kesempatan 1 (satu) kali kepada Pemohon dan Termohon. (8) Dalam hal Pemohon ataupun Termohon tidak mengajukan alat bukti dalam persidangan yang telah ditetapkan, pihak yang tidak mengajukan alat bukti dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses pembuktian. (9) Sidang pembacaan putusan hanya dapat ditunda untuk 1 (satu) kali persidangan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Putusan atas permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah hanya dapat dikabulkan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (11) Majelis hakim dapat mempertimbangkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tanpa adanya putusan pengadilan yang mendasarinya.
Koreksi Anda