Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang telah ada catatan perintah tertulis dari ketua Pengadilan pada lembar asli dan salinan autentik putusan Arbitrase, dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.
Koreksi Anda