Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang telah ada catatan perintah tertulis dari ketua Pengadilan pada lembar asli dan salinan autentik putusan Arbitrase, dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.
Koreksi Anda
