Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada para pihak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permohonan pelaksanaan putusan didaftarkan di Pengadilan.
Koreksi Anda
