Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat final dan tidak ada upaya hukum.
(2) Dalam hal para pihak mengajukan upaya hukum terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung,
Panitera Pengadilan membuat surat keterangan bahwa pengajuan upaya hukum tidak memenuhi syarat dan selanjutnya ketua Pengadilan membuat penetapan.
Koreksi Anda
