Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perintah ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditulis pada lembar asli dan salinan autentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional, sepanjang putusan tersebut memenuhi syarat Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta dinilai tidak bertentangan dengan kesusilaan dan/atau Ketertiban Umum.
Koreksi Anda