Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional secara sukarela, putusan Arbitrase yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
(2) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dapat diajukan untuk sebagian dari Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
Koreksi Anda
