Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
(1) Putusan Arbitrase Internasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Putusan Arbitrase Syariah Internasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(3) Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional didaftarkan dengan disertai:
a. lembar asli atau salinan autentik Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa INDONESIA;
b. lembar asli atau salinan autentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa INDONESIA; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara Pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara
perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah berkas pendaftaran lengkap.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(6) Dalam hal Arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah, pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau kuasanya.
(7) Ketentuan mengenai jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) tidak berlaku terhadap pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional di Pengadilan.
Koreksi Anda
