Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait Arbitrase dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda