Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hak ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan Arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, para pihak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk permohonan kepada ketua Pengadilan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan mendengar para pihak disertai dengan alasan ketidaksepakatan. (3) Ketua Pengadilan memberikan putusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya permohonan tersebut. (4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Koreksi Anda