Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal para pihak tidak mencapai kesepakatan pemilihan Arbiter, para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan untuk menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua Pengadilan mendengar para pihak disertai dengan alasan ketidaksepakatan dan usulan Arbiter atau majelis Arbitrase. (3) Ketua Pengadilan menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak permohonan tersebut diajukan dalam bentuk penetapan. (4) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan hak ingkar paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak penetapan apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti autentik yang menimbulkan keraguan bahwa Arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. (5) Hak ingkar terhadap seorang Arbiter dapat dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya. (6) Terhadap hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan dengan mendengar Pemohon dan tanggapan dari Termohon. (7) Ketua Pengadilan memberikan penetapan atas permohonan hak ingkar paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya permohonan tersebut.
Koreksi Anda