Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
(1) Kepaniteraan perdata berwenang menerima pendaftaran permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan Arbitrase di pengadilan negeri.
(2) Kepaniteraan gugatan berwenang menerima pendaftaran permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase Syariah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
(3) Majelis hakim berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase/putusan Arbitrase Syariah di Pengadilan.
Koreksi Anda
