Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase dan melaksanakan putusan Arbitrase. (2) Pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Syariah dan melaksanakan putusan Arbitrase Syariah.
Koreksi Anda