Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase dan melaksanakan putusan Arbitrase.
(2) Pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Syariah dan melaksanakan putusan Arbitrase Syariah.
Koreksi Anda
