Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
3. Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
4. Perjanjian Arbitrase Syariah adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase Syariah yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu Perjanjian Arbitrase syariah tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pelaksanaan atau pembatalan putusan Arbitrase atau Arbitrase Syariah ke pengadilan.
6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon yang mengajukan permohonan pelaksanaan atau pembatalan putusan Arbitrase atau Arbitrase Syariah ke pengadilan.
7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan atau oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase.
8. Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
9. Ketertiban Umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa INDONESIA.
10. Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan antara lain mencakup bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
11. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
12. Panitera Pengadilan adalah panitera pada pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
13. Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan di dalam wilayah hukum Republik INDONESIA.
14. Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik INDONESIA, atau putusan suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik INDONESIA dianggap sebagai suatu Putusan Arbitrase Internasional.
15. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
16. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda
