Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepada Pengadilan Niaga yang diajukan oleh terlapor yang tidak menerima putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. Terlapor adalah pelaku usaha dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain yang dilaporkan ke KPPU dan/atau yang diperiksa atas inisiatif KPPU karena dugaan melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
5. Pemohon Keberatan adalah Terlapor yang mengajukan Keberatan.
6. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
7. Hari adalah hari kalender.