Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan bulanan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan berdasarkan nilai pengukuran Capaian Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mendapatkan nilai cukup pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berjalan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berikutnya;
b. Pegawai yang mendapatkan nilai kurang pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berjalan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berikutnya;
c. Pegawai yang mendapatkan nilai buruk pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berjalan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berikutnya;
dan
d. pengukuran Capaian Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
