Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen); b. bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 60% (enam puluh persen); dan c. bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda