Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen);
b. bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 60% (enam puluh persen); dan
c. bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda
