Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. cuti 1 (satu) hari sampai dengan 10 (sepuluh) hari, dikenakan pemotongan sebesar 0% (nol persen); dan b. cuti lebih dari 10 (sepuluh) hari dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per hari.
Koreksi Anda