Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti 1 (satu) hari sampai dengan 10 (sepuluh) hari, dikenakan pemotongan sebesar 0% (nol persen); dan
b. cuti lebih dari 10 (sepuluh) hari dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per hari.
Koreksi Anda
