Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); dan b. cuti melahirkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: 1. bulan pertama sebesar 40% (empat puluh persen); 2. bulan kedua sebesar 60% (enam puluh persen); dan 3. bulan ketiga sebesar 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda