Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); dan
b. cuti melahirkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
1. bulan pertama sebesar 40% (empat puluh persen);
2. bulan kedua sebesar 60% (enam puluh persen); dan
3. bulan ketiga sebesar 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda
