Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sakit setelah 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) bulan berturut-turut, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari, dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh tim dokter rumah sakit, paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
