Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan cuti yang terdiri atas: a. cuti sakit; b. cuti tahunan; c. cuti melahirkan; d. cuti karena alasan penting; dan e. cuti besar. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus disampaikan kepada bagian yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama cuti.
Koreksi Anda