Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam bentuk % (persen).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja, sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini;
c. pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini;
d. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;
e. tidak mengisi daftar hadir pada saat masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian;
f. tidak mengisi daftar hadir pada saat pulang kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian;
g. dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan, dengan ketentuan:
1. bagi Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena atau terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwenang, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara; dan
2. jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya;
h. Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(3) Pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Hukuman Disiplin ringan, akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) tiap bulan, selama:
1. 2 (dua) bulan apabila dijatuhi hukuman teguran lisan;
2. 3 (tiga) bulan apabila dijatuhi hukuman teguran tertulis; dan
3. 6 (enam) bulan apabila dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
b. Hukuman Disiplin sedang, akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) tiap bulan, selama:
1. 6 (enam) bulan apabila dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. 9 (sembilan) bulan apabila dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. 12 (dua belas) bulan apabila dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
c. Hukuman Disiplin berat, akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) tiap bulan, selama:
1. 12 (dua belas) bulan apabila dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. 15 (lima belas) bulan apabila dijatuhi hukuman pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
3. 18 (delapan belas) bulan apabila dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diberlakukan, jika memiliki
alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah.
Koreksi Anda
