Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dinilai oleh atasan langsung berdasarkan kinerja bulanan.
(2) Capaian Kinerja Pegawai ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Bagian Kempat Pemotongan Tunjangan Kinerja
Koreksi Anda
