Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jam kerja ditentukan selama 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu sesuai dengan ketentuan:
a. jam kerja sebagai berikut:
1. hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat; dan
2. hari Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
b. jam istirahat sebagai berikut:
1. hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul
12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan
2. hari Jumat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
