Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan: a. rekapitulasi kehadiran dalam 1 (satu) bulan; dan b. Rekapitulasi Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Sebelum Waktunya bukan karena alasan kedinasan. (2) Perhitungan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada rekapitulasi daftar hadir elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Daftar hadir manual dapat diberlakukan jika: a. perangkat dan sistem daftar hadir secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir secara elektronik; c. terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem daftar hadir secara elektronik tidak mungkin untuk dilakukan; atau d. tempat kerja tidak memungkinkan untuk menggunakan sistem daftar hadir secara elektronik.
Koreksi Anda