Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan akumulasi dari: a. kehadiran kerja; dan b. Capaian Kinerja Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan. (2) Pegawai yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat hukuman disiplin dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda