Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
