Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Hakim yang menduduki jabatan struktural dapat memilih Tunjangan Hakim atau Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya, dibuktikan dengan surat pernyataan Hakim bersangkutan.
Koreksi Anda
