Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim yang menduduki jabatan struktural dapat memilih Tunjangan Hakim atau Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya, dibuktikan dengan surat pernyataan Hakim bersangkutan.
Koreksi Anda