Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang akan dijabatnya. (2) Dalam hal CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disumpah menjadi PNS maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) sesuai dengan Kelas Jabatan yang dijabatnya.
Koreksi Anda