Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan:
a. Kelas Jabatan;
b. penetapan daftar penerima Tunjangan Kinerja; dan
c. perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda
