Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan: a. Kelas Jabatan; b. penetapan daftar penerima Tunjangan Kinerja; dan c. perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda