Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan.
(3) Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
