Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar menjadi PNS di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya serta telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4. Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA dan Pegawai Lainnya yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
5. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
7. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja.
8. Daftar Hadir adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang bekerja baik secara elektronik dan/atau manual.
9. Terlambat Masuk Kerja adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam kerja yang ditentukan.
10. Pulang Sebelum Waktunya adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan.
11. Perjalanan Dinas adalah Pegawai yang melakukan perjalanan kedinasan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
12. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
13. Capaian Kinerja Pegawai adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
Koreksi Anda
