Pasal 1
Pelanggaran pidana Pemilu
dan Wakil
adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil
penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.