Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan dan pelatihan terkait dengan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan.
(2) Pembinaan serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
