Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pelatihan penanganan perkara yang terkait Penyandang Disabilitas untuk menangani perkara Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal di Pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim berdasarkan urutan senioritas dan/atau memiliki minat terhadap isu disabilitas, perempuan, dan anak.
Koreksi Anda
