Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pelatihan penanganan perkara yang terkait Penyandang Disabilitas untuk menangani perkara Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal di Pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim berdasarkan urutan senioritas dan/atau memiliki minat terhadap isu disabilitas, perempuan, dan anak.
Koreksi Anda