Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan menyampaikan
putusan/salinan penetapan kepada Penyandang Disabilitas atau Pendamping dengan memperhatikan Aksesibilitas.
(2) Pengadilan mempertimbangkan Akomodasi yang Layak dan penyesuaian sebagaimana hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal dalam proses eksekusi atau pengawasan eksekusi putusan, atas perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
